- Menyatakan Terdakwa M Irsyad Ramadhan Bin Ruswanditelah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan???, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaM Irsyad Ramadhan Bin Ruswandi,olehkarena itu denganpidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handpone merek iphone 6+ warna putih dengan imei 354391067301957 berikut dengan sim cardnya dengan nomor 0857 6963 6912Dikembalikan kepda terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek advace biru gelap imei 352469080245948-352496080295934 berikut sim card tri dengan nomor 0895 6097 36355Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) buah akuninstagram atas nama imbulletpruf atau irsyard dengan pasword monyet78 atau migrasi 21, 4 (empat) lembar screenshoot yang berisi foto saudari AYU AZAHARA MAHARANI dalam keadaan telanjang dada (dari saksi-saksi) , 1 (satu) lembar screenshoot percakapan whatsapp +(7650553-4239) dari saksi-saksitetap terlampir dalam berkas;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 565/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 565/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsudin, Br Hakim Anggota Siti Insirah |
Panitera | Panitera Pengganti: Elinar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 565/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Statistik3000