Putusan PN JEMBER Nomor 94/Pdt.G/2015/PN JMR |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2015/PN JMR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufan Mandala |
Hakim Anggota | Suwarjo, Muslih Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tetap mempertahankan objek Sengketa Tanah dan Bangunan Rumah Sengketa berikut SHM atas tanah tersebut dalam penguasaannya adalah Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah objek sengketa tanah pekarangan dan bangunan rumah sengketa berikut Sertifikat Hak Milik Nomor: 200 Tahun 2002 Luas: 534 M2 IMB Nomor: 503.640/25/35.09. 416/2012 atas nama: Nyonya ARI PUJIANA;4. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah sengketa berikut Sertifikat Hak Milik Nomor: 200 Tahun 2002 Luas: 534 M2 IMB Nomor: 503.640/25/35.09.416/2012 Atas Nama: Nyonya ARI PUJIANA adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechmatigedaad );5. Menyatakan segala surat-surat yang ada dalam bentuk surat dibawah tangan dan surat autentik yang melandasi peralihan hak atas tanah sengketa selain yang berhubungan dengan transaksi jual beli antara Penggugat dengan Nyonya ARI PUJIANA adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;6. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan dengan segera objek sengketa tanah dan bangunan rumah sengketa dengan/berikut Sertifikat Hak Milik nya atas objek sengketa tanah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Pekarangan B.Ti?ah.Sebelat Timur : Pekarangan Sahrawi dan MasjidSebelah Selatan : Jl. Propinsi / Jl. Tanggul ? Surabaya.Sebelah Barat : Dahulu Pekarangan Siti Fatima, sekarang YoyokSebagaimana objek sengketa dalam perkara perdata dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2014/PN.Jr, kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dalam keadaan aman, tanpa beban apapun, bebas dari gangguan pihak manapun, bilamana perlu dengan bantuan Polisi/ atau keamanan Negara;7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 200 Tahun 2002 kepada Penggugat guna melaksanakan Proses peralihan Hak atas tanah dimaksud secara legal sesuai peraturan Perundang-Undangan;8. Menyatakan bahwa, putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvaarbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang besarnya masing-masing sama yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.591.000,00 (tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 964 K/PDT/2017
Pertama : 94/Pdt.G/2015/PN Jmr
Statistik14932