Putusan PN PEKANBARU Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Perjanjian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ginting |
Hakim Anggota | Riska Widianaasep Koswara |
Panitera | Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Dalam KonvensiDalam EksepsiMenyatakan eksepsi Para Tergugat Tidak Dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraMengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan akta perjanjian Pengikatan Saham-saham No. 119 Tanggal 28 April 1993 yang diperbuat di hadapan Fransiskus Djoenardi, S.H., Notaris di Pekanbaru adalah dibatalkan;Menyatakan akta pernyataan No.35 Tanggal 15 Juni 2015 yang diperbuat di hadapan Fransiskus Djoenardi, S.H., Notaris di Pekanbaru adalah sah dan berkekuatan hukum ;Menyatakan sah pengembalian uang sejumlah Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat I pada tanggal 26 September 2017 melalui setoran tunai Bank Danamon Pekanbaru ke rekening Bank Danamon atas nama Tergugat I;Dalam RekonvensiMenolak gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan dalam RekonvensiMembebankan kepada para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sejumlah Rp.1.145.000,- (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2022 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 927 PK/Pdt/2021
Pertama : 133/Pdt.G/2018/PN Pbr
Statistik379129