- Menyatakan Terdakwa Romi Sepriawan SRG Als Romi Bin Hevi Oktoria SRG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa Romi Sepriawan SRG Als Romi Bin Hevi Oktoria SRG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN? sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas tahun) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 40 cm, Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) buah Buku Nikah;
- 1 (satu) buah baju kemeja merk Yekti Asih yang banyak darahnya;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hijau ;
- 1 (satu) buah celana dalam warna cokelat tanpa merek;
- 1 (satu) buah BH warna ungu;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 328/Pid.B/2019/PN Bgl |
|
Nomor | 328/Pid.B/2019/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Immanuel |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Boy Syailendra, hakim Anggota 2: Maria Soraya Br. Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Hemdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada orang tua korban yaitu saksi Sarno Bin (Alm) Rono Sukir ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 328/Pid.B/2019/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 328/Pid.B/2019/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 187 K/Pid/2020
Peninjauan Kembali : 62 PK/Pid/2023
Pertama : 328/Pid.B/2019/PN Bgl
Statistik336188