Putusan PTA BENGKULU Nomor 1/Pdt.G/2020/PTA.Bn. |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PTA.Bn. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudirman Cik Ani |
Hakim Anggota | H. Asri Damsy, Qsaa |
Panitera | Melani |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan Banding Pembanding ;Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 706/Pdt.G/2019/PA.Bn. tanggal 14 November 2019, bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Awal 1441 Hijriah, yang dimohonkan banding : Dalam Rekonvensi - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu nomor 706/Pdt.G/ 2019/PA Bn, tanggal 14 Novenber 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Awal 1441 Hijriyah, yang dimohonkan banding;Dengan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak berupa ; 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;2.2. Mut?ah berupa cincin emas 24 karat seberat 5 (lima gram) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan nafkah anak yang bernama ASL binti BA sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau menikah dengan tambahan 10 % ( sepuluh persen ) setahun, diluar biaya pendidikan dan/atau kesehatan, selama anak tersebut berada dibawah asuhan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ; - Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 386.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2020/PTA.Bn..zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2020/PTA.Bn..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2020/PTA.Bn.
Pertama : 706/Pdt.G/2019/PA. Bn.
Statistik11670