Putusan PTA MAKASSAR Nomor 5/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 5_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sukiman Bp. |
Hakim Anggota | H. Cholidul Azhar, H. Helminizami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KONVENSI : MENGUATKAN, REKONVENSI : MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh termohon konvensi/penggugat rekonvensi/pembanding dapat diterima :DALAM KONVENSI? Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Majene Nomor 83/Pdt.G/ 2013/PA.Mj tanggal 07 Nopember 2013 M., yang bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1435 H. dengan memperbaiki amarnya sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan pemohon ;2. Memberi izin kepada pemohon Sahabu?din MR, S.E bin Abd Rahman untuk menjatuhkan talak satu bain shughro terhadap termohon, Ary Fitriani, S.E binti Sulaiman Rasyid di depan sidang Pengadilan Agama Majene3. Menghukum pemohon untuk memberi mut?ah lepada termohon berupa uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Majene untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak yang berkaitan dengan putusan a quo kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene; DALAM REKONVENSI? Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Majene Nomor 83/Pdt.G/2013/ PA.Mj tanggal 07 Nopember 2013 M., yang bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1435 H.;Dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi/pembanding sebagian.2. Menghukum tergugat rekonvensi/terbanding untuk membayar kepada penggugat rekonvensi / pembanding nafkah lampau sebesar Rp 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum tergugat rekonvensi/terbanding untuk memberi kepada penggugat rekonvensi/pembanding nafkah anak tergugat rekonvensi/ terbanding dan penggugat rekonvensi/pembanding bernama Felycia Az Zahra Sahabuddin, lahir pada tanggal 6 Nopember 2012 yang berada dalam pengasuhan penggugat rekonvensi/pembanding, setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sampai anak tersebut dewasa.4. Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/pembanding tentang nafkah iddah, biaya aqiqah, biaya perlengkapan dan sabun bayi, dan biaya pendidikan anak tidak dapat diterima;5. Menolak gugatan penggugat rekonvensi/pembanding selain dan selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi/terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;? Membebankan kepada termohon konvensi/penggugat rekonvensi/ pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Pertama : 83/Pdt.G/2013/PA.Mj
Statistik3610