Putusan PA SAMBAS Nomor 0711/Pdt.G/2015/PA.Sbs |
|
Nomor | 0711/Pdt.G/2015/PA.Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Radhia Wardana, I.brhakim Anggota Suraida |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Muhammad Radhia Wardana, M.ei., I.brhakim Anggota Suraida, Ibr Hakim Anggota Fajar Henawan |
Panitera | H.salahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi dari Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan harta berupa :Satu bidang tanah yang yang terletak di Desa Pemangkat Kota, RT.005/RW.011, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dengan ukuran panjang 40 M dan lebar 8 M (luas tanah 320 M2), dan di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah tempat tinggal berlantai dua, dengan ukuran lantai bawah panjang 21 M dan lebar 7 M (luas lantai bawah 147 M2), dan luas lantai atas 49,5 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah timur berbatasan dengan : Jl. M. Sohor; - Sebelah barat berbatasan dengan : Tanah milik Hj. Rubiah; - Sebelah utara berbatasan dengan : Tanah milik Karnain; - Sebelah selatan berbatasan dengan : Gang Baru;adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan pembagian harta bersama pada diktum nomor 2 tersebut masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat ½ (seperdua) bagian; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan ½ (seperdua) dari harta bersama pada diktum nomor 2 tersebut kepada Penggugat setelah dikurangi hak/bagian Tergugat untuk biaya renovasi sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); 5. Menyatakan apabila harta bersama pada diktum nomor 2 tersebut tidak dapat dilakukan menurut bentuknya (natura), maka harta bersama tersebut dijual di muka umum (lelang) dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hak/bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum nomor 3, setelah dikurangi hak/bagian Tergugat untuk biaya renovasi sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 1.211.000,- (satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0711/Pdt.G/2015/PA.Sbs.zip
- Download PDF
- 0711/Pdt.G/2015/PA.Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 711/Pdt.G/2015/PA.Sbs
Statistik319