Putusan PN Labuan Bajo Nomor 02/Pdt.G/2011/PN.LBJ. |
|
Nomor | 02/Pdt.G/2011/PN.LBJ. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Maksum Mulyohadi |
Hakim Anggota | Fakhrudin Said Ngaji, Dony Riva Dwiputra |
Panitera | Wellem Odja |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI;- Menolak tuntutan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Malok Wae Bonto ( sekarang Pasar Baru), Desa Labuan Bajo (sekarang Desa Gorontalo),Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai (sekarang kabupaten Manggarai Barat), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.684, luas 306 m2 yang telah dibalik nama a/n.DEWA MADE TATA (in casu Penggugat), dengan batas ??? batas sebagai berikut :Timur : berbatasan dengan jalan raya;Barat : berbatasan dengan tanah milik H.Bedu Pata Serang;Utara : berbatasan dengan tanah milik Nurdin Sore;Selatan : berbatasan dengan tanah milik Musa Nurdin;3. Menyatakan bahwa tanah yang dikuasai Tergugat I, yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo seluas 84 m2 yang terletak di Malok Wae Bonto (sekarang pasar baru), Desa Labuan Bajo (sekarang Desa Gorontalo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai (sekarang Manggarai Barat) yang merupakan bagian dari tanah SHM No. 684 dengan rincian sebagai berikut ; Dari Selatan ke Utara sepanjang 6 meter ;Dari Timur ke Barat sepanjang 14 meter ;Dengan batas-batas sebagai berikut ;Timur : berbatasan dengan jalan raya ;Barat : berbatasan dengan tanah milik H. Bedu Pata Serang Utara : berbatasan dengan tanah milik Dewa Made Tata/Penggugat (SHM No. 684)Selatan : berbatasan dengan tanah milik Musa Nurdin;Adalah tanah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik Penggugat berdasarkan SHM No. 684 ;4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah milik Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum ; 5. Menghukum Tergugat I, atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah sengketa dari Tergugat I, untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) dan bilamana diperlukan pelaksanaannya dengan menggunakan alat kelengkapan Negara atau Polisi ; 6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan dalam perkara a quo ; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.419.000,- ( dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah ) ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 02/Pdt.G/2011/PN.LBJ..zip
- Download PDF
- 02/Pdt.G/2011/PN.LBJ..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 364 PK/Pdt/2015
Kasasi : 3194 K/Pdt/2012
Pertama : 02/Pdt.G/2011/PN.LBJ.
Statistik7146