Putusan PN DENPASAR Nomor 585/Pid.Sus/2015/PN Dps |
|
Nomor | 585/Pid.Sus/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | Cening Budiana, I Wayan Kawisada |
Panitera | I Nyoman Jaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I NENGAH KARTIKA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyedikan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I NENGAH KARTIKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupaih) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama : 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) potong Pipet warna Kuning, terdapat plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,18 Gram ;- 1 (satu) potong Pipet warna merah, berisi plastik klip terdapat kristal bening dengan berat bersih 0,12 Gram ;- 3 (tiga) potong Pipet warna hijau, masing- masing berisi plastik klip terdapat kristal bening dengan berat bersih 0,16 Gram, 0,18 gram dan 0,24 gram ;Kemudian disishkan ;- 0,08 gram dari jumlah yang disita berat bersih 0,18 gram (kode A)- 0,04 gram dari jumlah yang disita berat bersih 0,12 gram (kode B)- 0,08 gram dari jumlah yang disita berat bersih 0,16 gram (kode C)- 0,08 gram dari jumlah yang disita berat bersih 0,18 gram (kode D)- 0,08 gram dari jumlah yang disita berat bersih 0,24 gram (kode E)Sedangkan sisanya 0,10 gram (kode A), 0,08 gram (kode B) , 0.08 gram (kode C), 0,10 gram (kode D) dan 0,18 gram (kode E) yang dijadikan barang b ukti dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) buah Tas mini belt warna hitam;- 1 (satu) Tutup bong;- 1 (satu) bal pipet warna warni;- 2 (dua buah bong;- 2 (dua) korek api gas;- 1 (satu) timbangan Elektrik;- 2 (dua) buah bal plastik klip kosong;- 1 (satu) gulkung isolasi;- 1 (satu) buah gunting;- 1 (satu) pipa kaca;Di Rampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 585/Pid.Sus/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 585/Pid.Sus/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 585/Pid.Sus/2015/PN Dps
Statistik1611