Putusan PN PARIAMAN Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Pmn |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2018/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edward Agus, Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Devi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat A dan Tergugat B untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : MengabulkanGugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat 1 yaitu Bujang Paman adalah merupakan Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya; Menyatakan Terggugat A yaitu Amril adalah merupakan Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya; Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara yaitu berupa sebidang Tanah Sawah seluas + 6000 M2 yang terdiri dari 12 (Dua belas) Piring Besar Kecil yang terletak di Korong Kampung V Koto, Kenagarian Balah Hilir Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman adalah merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum dari Para Penggugat; Menyatakan perbuatan Tergugat A yaitu Amril yang telah menguasai Tanah Objek Perkara secara paksa dan tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad); Menyatakan perbuatan Tergugat A yaitu Amril yang telah memboroghkan Tanah Objek Perkara kepada Tergugat B yaitu Aniswati dengan jalan Salang Pasalang yang dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad); Menyatakan perbuatan dari Tergugat B yaitu Aniswati yang telah menanami sawah Tanah Objek Perkara tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad); Menyatakan batal demi hukum Surat Salang Pasalang tanggal 09 Agustus 2017 atas Tanah Objek Perkara tersebut; Menghukum Tergugat A yaitu Amril untuk mengosongkan Tanah Objek Perkara serta bebas dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang ada diatasnya lalu setelah kosong menyerahkannya kepada Para Penggugat secara aman dan baik-baik dan kalau ingkar maka dilaksanakan dengan bantuan Polisi/TNI; Menghukum Tergugat B yaitu Aniswati untuk tunduk dan patuh kepada Putusan yang dijatuhkan dalam Perkara ini; Menolak gugatan Para Penggugat tersebut untuk selain dan selebihnya; Membebani Tergugat A dan Tergugat B secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang dalam perkara ini yang diperhitungkan adalah berjumlah Rp.2.604.000,00 (Dua Juta Enam Ratus Empat Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2018/PN Pmn
Statistik479