Putusan PN BUNTOK Nomor 117/Pid.B/2013/PN.Btk |
|
Nomor | 117/Pid.B/2013/PN.Btk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarmo |
Hakim Anggota | . Roland Parsada Samosir, - I Nyoman Wiguna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa SUGIARTO Bin SUYOSO TOTOK HARYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI, DISERTAI DAN DIDAHULUI DENGAN TINDAK PIDANA LAIN? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ;3. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;4. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar kerudung / sal warna ungu ;- 1 (satu) stel baju daster warna merah yang dipakai oleh korban Hj. SISKA ROCHANDATY ;- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan Monokurobo ;- 1 (satu) buah tas warna cokelat ;- 1 (satu) buah kalung emas ;- 1 (satu) buah mata kalung yang terbuat dari emas berbentuk hati ;- 1 (satu) buah gelang emas bercurai yang sudah terpisah-pisah ;- 1 (satu) buah ponsel / hand phone merk Nokia type Nokia N70 warna hitam dengan nomor IMEI 355720021082361 ;- 1 (satu) buah ponsel / hand phone merk Nokia type Nokia C5 warna biru dengan nomor IMEI 353275057587975 ;- 1 (satu) buah kotak ponsel / hand phone warna abu-abu merk Nokia type Nokia N70 dengan nomor IMEI 355720021082361 ;- 1 (satu) buah kotak ponsel / hand phone warna biru merk Nokia type Nokia C5 dengan nomor IMEI 353275057587975 ;- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang emas dari Toko Sinar Jaya ;Dikembalikan kepada keluarga korban Alm. Hj. SISKA ROCHANDATY ;- 1 (satu) lembar kain selimut warna cokelat berlumuran darah yang dipakai oleh korban NOR HASANAH alias ALUH ;Dikembalikan kepada keluarga korban Alm. NOR HASANAH Als. ALUH ;- 1 (satu) batang balok kayu dengan ukuran 6 cm x 8 cm dan panjang sekitar 1 (satu) meter yang terdapat 8 (delapan) batang potongan besi bulat yang menancap pada balok kayu tersebut yang biasa digunakan untuk membengkokkan besi bangunan dimana pada ujung balok kayu tersebut terdapat noda yang diduga merupakan darah ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) lembar slip warna hijau bukti transfer uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Bank Kalteng ke Bank BRI Cabang Martapura atas nama penerima uang NORHIDAYAH ;Terlampir dalam berkas perkara ;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 849 K/Pid/2014
Pertama : 117/Pid.B/2013/ PN.Btk
Statistik14013