Putusan PA BANGIL Nomor 100/Pdt.G/2017/PA.Bgl |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2017/PA.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Moh. Rasid, M.hi. |
Hakim Anggota | H. Suharno, S.ag, Dra. Zaenah |
Panitera | Wiwik Umroh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi: 1. Menyatakan permohonan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangil untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara kontan sesaat setelah mengucapkan ikrar talak berupa:2.1. Nafkah Iddah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);2.2. Mut?ah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);2.3. Nafkah pemeliharaan/hadhonah 2 orang anak masing-masing bernama ANAK II, umur 18 tahun dan ANAK III, umur 9 tahun, anak tersebut dalam asuhan Penggugat minimal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya dengan tambahan 10 % setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa (21 tahun);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon/Tergugat rekonvensi sebesar Rp. 591.000,-(lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 375/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Kasasi : 260 K/Ag/2018
Pertama : 100/Pdt.G/2017/PA.Bgl
Statistik186