Putusan PT SEMARANG Nomor 151/Pid.Sus/2012/PT.Smg |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2012/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Rosida Idroes |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;---? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 19 Maret 2012 No.11/Pid.Sus/2012/PN.Mgl yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana bersyarat yang dijatuhkan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;--------- Menyatakan terdakwa I FINAN MAULANA AKBAR Bin AGUS HERMAWAN, terdakwa II SANNI PRASTIAWAN Bin UMAR WIGNYO dan terdakwa III TRI SURYONO Bin MULYONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PEMERASAN? - Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 1/2 (satu setengah) tahun berakhir ;- Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Para Terdakwa untuk mengikuti pendidikan agama di Pondok Pesantren serta kepada Terdakwa I FINAN MAULANA AKBAR Bin AGUS HERMAWAN untuk mengikuti pendidikan Paket C , Terdakwa II SANNI PRASTIAWAN Bin UMAR WIGNYO dan Terdakwa III TRI SURYONO Bin MULYONO untuk mengikuti pendidikan paket B dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Kota Magelang;- Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru hitam, No. Pol AA-2168-RA ; - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun, warna biru putih Nopol : AA-5945-FA ;- 1 (satu) buah senjata tajam berupa bendo, terbuat dari besi baja, dengan gagang kayu ; - 1 (satu) buah senjata tajam berupa kampak yang terbuat dari besi baja dengan gagang dari kayu ; - 1 (satu) buah hand phone Nokia 1650 warna putih hitam ; Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2012/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2012/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 151/Pid.Sus/2012/PT.Smg
Pertama : 11/Pid.Sus/2012/PN.Mgl
Statistik6236