Putusan PN SURABAYA Nomor 86/Pdt.G/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulisar |
Hakim Anggota | Harijanto, Zainuri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :? DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat II dan Tergugat II tidak dapat diterima ;? DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Surat Persetujuan No.024/VIII/YKP/SP/2000, tanggal 23 Agustus 2000 adalah sah menurut hukum ;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dan yang berhak atas objek sengketa berdasarkan Surat Persetujuan Nomor : 024/VIII/YKP/SP/2000, tanggal 23 agustus 2000, terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, dengan batas batas sebagaimana tercantum dalam posita gugatan serta termasuk gedung dan apa saja yang berdiri di atasnya (tanah objek sengketa); 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatakan tidak sah dan batal akta notaris Akte No.128, tanggal 28 Agustus 2000, dibuat oleh dan di hadapan Tantien Bintarti, SH., Notaris/PPAT di Sidoarjo;6. Menyatakan batal Buku Angsuran nomor : 9540 A, atas nama Tergugat I, yang diberikan tanggal 6 September 2000 yang dikeluarkan oleh Tergugat II, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;7. Menghukum kepada Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat; 8. Menghukum kepada Tergugat II untuk menerbitkan Buku Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya untuk dan atas nama Penggugat;9. Menghukum kepada Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah objek sengketa dan segala apa yang berada dan berdiri di atasnya kepada Penggugat;10. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya isi putusan ini ;11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek sengketa dan segala sesuatu yang berada dan atau berdiri diatasnya, terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam posita gugatan;12. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat I, Turut Tergugat II Dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat II Dalam Konpensi / Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.467.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 743 K/PDT/2018
Pertama : 86/Pdt.G/2016/PN.Sby
Statistik7717