Putusan PN JAYAPURA Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jap |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria Magdalena Sitanggang |
Hakim Anggota | - Bernard Akasian, - Suwito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SALMON AYOMI,SE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua ) bulan;3. Menetapkanmasapenahanan yang telahdijalani Terdakwadikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa: 1.1(satu) bundel surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 01544/SP2D/1.01.01.01/2014 tanggal 25 Agustus 2014 senilai Rp.500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah ); 2. 1(satu) bundel dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) satuan kerja perangkat Daerah Dinas pendidikan ,Pemuda dan olahraga Tahun anggaran 2014 ;3.1(satu) bundel berita acara serah terima uang Nomor 900/../BA-DIKPORA/2014 tanggal 11 Juli 2014 dan kwitansi dari bendahara pengeluaran DIKPORA untuk kegiatan penyelenggaraan liga Danone Cup tahun 2014 sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah );4. 1(satu ) bundel laporan pertanggungjawaban Yayasan Sandoni Maranarauini Kabupaten Waropen Tahun anggaran 2014 ;5. 1(satu) bundel Surat keputusan Bupati Kabupaten Waropen Nomor :SK.821.3-1214 tertanggal 29 Agustus 2011 tentang pengangkatan Calon pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas pendapatan Daerah Kabupaten Waropen ;5. Tetap terlampir dalam berkas perkara ;1. 1 ( Satu ) buah kamera digital ;2. 1(satu ) unit PC merk Lenovo ;3. 1(satu) unit printer merk Epson Tipe L2104. 1(satu) buah mesin babat rumput merk HRY-3285. 8(delapan ) buah b ola sepak merk Maxim Dirampas untuk Negara ;1. 1(satu) lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI cabang Serui Nomor 0309 01000625301 tanggal 23 September 2016 sebesar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah );2. 1(satu) lembar tanda bukti penyetoran bank BRI cabang Serui Nomor 0309 01000625301 tanggal 30 September 2016 sebesar Rp.20.000.000 ( dua puluh juta rupiah );3. 1(1(satu) lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI Cabang Serui Nomor 030901000625301 tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp. 60.000.000.- ( enam puluh juta rupiah );Diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara ;5. Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-( Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 794 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jap
Statistik11429