- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ HARIYANTO, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Toples putih yang didalamnya berisi 500 (lima ratus) butir pil warna ???Putih??? dengan logo ???Y??? yang dibungkus dengan plastik putih;
- Dibungkus plastik putih sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir pil warna ???Putih??? dengan logo ???Y;
- Dibungkus kertas alumunium oil sebanyak 50 (lima puluh) butir pil warna ???Putih??? dengan logo ???Y???;
- Uang sisa hasil penjualan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 unit handphone merk vivo type Y91 warna biru-hitam;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Lmj |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2020/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gugun Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Jusuf Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Agung Ningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Jumlah total keseluruhan pil warna putih logo ???Y??? sebanyak 800 (delapan ratus) butir; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.Sus/2020/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 204/Pid.Sus/2020/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2020/PN Lmj
Statistik226