Putusan PN SELONG Nomor 118/Pdt.G/2019/PN Sel |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2019/PN Sel |
Para Pihak | - ABDURRAHMAN HAYAZA, dkmelawan- M. ARIZAL TOHRI ISMAIL, dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Dewi Santini, Timur Agung Nugroho |
Panitera | - Harun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI:-Menolak eksepsi dari Para TergugatDALAM POKOK PERKARA:1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tergugat I telah menerima uang dari Para Penggugat sebesar Rp730.894.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang kemudian dibulatkan menjadi Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);3.Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Perjanjian Hutang Nomor :160/L/XI/NOT/2018 tanggal 14 November 2018 yang ditanda tangani dihadapan Notaris ALI MASADI,SH.M.Kn adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;4.Menyatakan sebagai hukum, bahwa Para Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi kewajibannya mengembalikan uang Para Penggugat sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sehingga Para Tergugat harus dinyatakan wanprestasi;5.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang milik Para Penggugat sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) secara tunai, lunas dan tuntas;6.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Jaminan dalam keadaan kosong dan utuh serta tanpa syarat sebagai bagian dari pembayaran hutang atau pinjaman dan/atau kerugian yang dialami oleh Para Penggugat dan bila perlu pengambilan Obyek Jaminan secara paksa dengan menggunakan kekuatan alat negara yaitu Polisi/TNI/Pol PP apabila para Tergugat tidak mengembalikan uang milik para Penggugat;7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp536.000,00 (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pdt.G/2019/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 118/Pdt.G/2019/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1030 K/Pdt/2021
Pertama : 118/Pdt.G/2019/PN Sel
Statistik8517