Putusan PN ENDE Nomor 23 /Pdt.G/2019/PN End |
|
Nomor | 23 /Pdt.G/2019/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 23 /Pdt.G/2019/PN EndPENGADILAN NEGERI ENDE |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Pandan Sakti |
Hakim Anggota | Junus D. Seseli, Y. Yudha Himawan |
Panitera | Paulus Bire Kire |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa sebagaimana yang dimaksud di dalam Sertifikat Hak Pakai No. 00010/Potulando Tahun 1997 yang diletakan Hak Pakai oleh TERGUGAT I dengan diketahui oleh TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan secara hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan Banteng, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende seluas 1.635 M2 (seribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana yang dimaksud di dalam Sertifikat Hak Pakai No.00010/Potulando Tahun 1997 dengan uraian batas-batas sebagai berikut :??? Utara??? Selatan??? Timur??? Barat :::: Dengan Lorong Rumah Makan Amazy;Dengan Lorong Toko Pacifik;Dengan Jalan Banteng;Dengan Pagar Tembok Rumah Dinas Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ende;sebagai Harta Milik Penggugat selaku Ahli Waris dari Almarhum Haji Abdul Madjid Ambuwaru;4. Menghukum TERGUGAT I serta siapapun yang mendapatkan hak dari TERGUGAT I atas tanah obyek sengketa untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula kepada Penggugat;5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap kali TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II lalai untuk melaksanakan isi putusan ini, sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.228.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23_/Pdt.G/2019/PN_End.zip
- Download PDF
- 23_/Pdt.G/2019/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23 /Pdt.G/2019/PN End
Statistik17883