Putusan PN AMBON Nomor 21 /PID.SUS.TPK/2015/PN.Amb |
|
Nomor | 21 /PID.SUS.TPK/2015/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Edy Sepjengkaria, Abadi |
Panitera | Chalid Djokdja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa BEDER AZIS ALKATIRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa BEDER AZIS ALKATIRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi secara bersama-sama? ;4. Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa BEDER AZIS ALKATIRI oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan ;6. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.650.454.900.-(enam ratus lima puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Teripdana dan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 7. Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti, berupa :1) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Tahun Anggaran 2007.2) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2008.3) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2008.4) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2009.5) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2009.6) Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4146/LS/2009 tanggal 23-12-2009 senilai Rp.1.662.086.500; keperluan untuk pembayaran Pembayaran MC.01, MC.02, MC.03, MC.04, MC.05, dan MC.06 pembangunan Jembatan Gaa (DPAL).7) Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gaa Tahun Anggaran 2007 MC-1, MC-2, MC-3,MC-4, MC-5 DAN MC.6.8) Berita Acara Pembayaran retensi 5% pekerjaan Pembangunan Jembatan Gaa tahun anggaran 2007.9) Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 954/18/SK/2009 tanggal 30 Januari 2009 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Selaku Pejabat Penandatanganan SPM Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Barang Serta Atasan Langsung Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2009.10) Keputusan Bupati Seram Bagian Nomor : 900/83.a/SK/2007 tanggal 20 Mei 2007 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2007.11) Surat Rekomendasi Nomor : 700/206-Itda-Rek/02/2009 tentang Pembayaran Angsuran Pembangunan Jembatan Gaa Tahun Anggaran 2007 tanggal 17 September 2009 yang ditandatangani Inspektur Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Harun Lestaluhu, SH.12) Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan jembatan Gaa.13) Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 954/35/SK/2007 tanggal 14 Maret 2007 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Selaku Pemegang Kas/ Bendahara Dan Pembantunya Serta Atasan Langsung Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2007.14) Kontrak/ Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 600.03/PPTK.5.3/PU-HUB/X/2007 antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Jembatan Gaa dan PT.Putra Seram Timur.15) Surat Perjanjian Pekerjaan pengawasan Nomor : 600/PPTK.E.01/SPPP/PU-HUB/X/2007 tanggal 05 Oktober 2007 pekerjaan Pembangunan jembatan Gaa.16) Berita Acara Pembayaran uang Muka Kegiatan Pembangunan Jembatan Gaa Nomor 600.06/SPP/PPTK.5.3/PU-HUB/X/2007 tanggal 09 Oktober 2007, dimana terdapat juga Permohonan Pembayaran uang Muka pembangunan Jembatan Gaa.17) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 600/29/KEG-BM.JBT.2/2007 tanggal 19 Nopember 2007, senilai Rp.432.556.400.- (empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah).18) Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 257/KEG/2007 tanggal 20 Nopember 2007; uraian: pembayaran uang muka pembangunan jembatan Gaa senilai Rp.432.556.400.- (empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah).19) Kwitansi Pembayaran dengan mata anggaran 103.01.15.5.2.3.22.04 tahun 2007 sejumlah 432.556.400.- (empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah). untuk pembayaran uang muka 20% pembangunan jembatan Gaa tanggal 19 Nopember 2007.20) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1835/LS/2007 tanggal 27 Nopember 2007 senilai Rp. 432.556.400.- (empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah).; keperluan untuk Belanja Modal (Keg. pembangunan Jembatan).21) Risalah Rapat yang dihadiri dan ditandatangani Revi, ST (Direksi lapangan), Drs. Moksen Albram (PPTK), Beder Azis (Direktur PT.Putra Seram Timur), Gunawan,ST (Site Engineer CV.Nurlita Consultant).22) Permohonan Adendum Kontrak Nomor : 01/PA/PT-PST/XII/2007 tanggal 2 januari 2008 yang ditandatangani Direktur PT.Putra Seram Timur (Beder Azis).23) Adendum Kontrak No.1 Nomor : 01/ADNM-KONTRAK/PU-HUB/I/2008 tanggal 5 Januari 2008 terhadap Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 600.03/PPTK.5.3/PU-HUB/X/2007 antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Jembatan Gaa dan PT.Putra Seram Timur.24) Berita Acara Serah Terima pekerjaan Pertama (PHO) yang ditandatangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Ir. Moksen Albram), Direktur PT.Putra Seram Timur (Beder Azis).25) Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4042/LS/2009 tanggal 22-12-2009 senilai Rp.108.139.100; keperluan untuk pembayaran retensi 5% pembangunan Jembatan Gaa (DPAL).26) Owneer?s Estimate (OE) Pembangunan Jembatan Gaa.27) Pengumuman Pelelangan Umum Dengan Pasca Kualifikasi Nomor : 01/Panpel/PU-HUB/IX/2007.28) Gambar Rencana Pembangunan Jembatan Gaa Tahun Anggaran 2007.29) Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 600/65.A/SK/2007 tanggal 01 Mei 2007 tentang Pengesahan Susunan Dan Keanggotaan Panitia Pelelangan Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2007 Lingkup Dinas Pekerjaan Umum Dan Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Timur.30) Dokumen Penawaran PT. Pratama Abdi Sakti untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Gaa Tahun 2007.31) Dokumen Penawaran PT. Anekawarna karya Mandiri untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Gaa Tahun 2007.32) Fotokopi Dokumen Penawaran CV.Golden Star untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Gaa Tahun 2007.33) 1 (satu) jepitan Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 821/16/SK/2008 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, tanggal 2 Pebruari 2008 beserta Lampiran (ASLI);34) 1 (satu) jepitan Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 954/18/SK/2009 Tentang Penunjukkan/Pengangkatan Pejabat selaku Pejabat Penandatanganan SPM Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Barang Serta Atasan Langsung Dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2009 tanggal 30 Januari 2009 beserta Lampiran (ASLI);35) 1 (satu) jepitan Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 821.2/157/KEP/2011 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur, tanggal 27 Juni 2011 beserta Lampiran dan SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN Nomor: 861.2/536.a/2011 tanggal 29 Juni 2011 (ASLI);Tetap Terlampir Didalam Berkas Perkara untuk dijadikan Bukti dalam Perkara Lain36) Uang senilai Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).Dirampas Untuk Negara Sekaligus sebagai Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara. 37) SHM Nomor: 1796 di desa Kairatu, Kec. Kairatu, Kab. Maluku Tengah Propinsi Maluku. Luas tanah 1.660 m2 , tanggal 23 Desember 2002 (Fotocopy di Legalisir);38) SHM Nomor: 680 di desa Bula, Kec. Bula, Kab. Seram Bagian Timur Propinsi Maluku. Luas tanah 2300 m2 , tanggal 07 Juni 2011 (Fotocopy di Legalisir);39) SHM Nomor: 423 di desa Namaleo, Kec. Kota Masohi, Kab. Maluku Tengah Propinsi Maluku. Luas tanah 382 m2 , tanggal 23 Desember 2002 (Fotocopy di Legalisir); Nomor 39 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti untuk perkara lain ;8. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-- |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21_/PID.SUS.TPK/2015/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 21_/PID.SUS.TPK/2015/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21 /PID.SUS.TPK/2015/PN.Amb
Statistik10554