Putusan PN JEMBER Nomor 13/PDT.G/2013/PN.JR |
|
Nomor | 13/PDT.G/2013/PN.JR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Iwan Harry Winarto, Arie Satrio Rantjoko |
Panitera | Sukamto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terletak di Jl HOS Cokroaminoto 3/20 Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember adalah sah milik Para Penggugat ;- Menyatakan bahwa perjanjian sewa menyewa tanah sengketa antara Para Penggugat dengan para Tergugat telah berakhir sejak tanggal 02 September 2010 ;- Menyatakan bahwa para Tergugat yang tidak menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban terhitung sejak tanggal 03 September 2010 merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahun kepada Para penggugat sejak 3 September 2010 sampai Para Tergugat secara nyata menyerahkan obyek sengketa kepada para Penggugat ; - Menghukum para Tergugat membayar denda kepada Penggugat untuk tiap-tiap hari keterlambatan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sejak tanggal 03 september 2010 sampai dengan diserahkannya tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa beban apapun ;- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala miliknya dan dari keluarganya serta dari siapa saja yang mendapat hak dari padanya dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian ;- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 311.000,- ( Tiga ratus sebelah ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 425/PDT/2013/PT.SBY
Banding : 480/PDT/2013/PT.SBY
Kasasi : 1156 K/Pdt/2014
Kasasi : 1466 K/Pdt/2014
Pertama : 13/Pdt.G/2013/ PN.Jr
Statistik5516