Putusan PN TUAL Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Tul |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2019/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 18/Pid.Sus/2019/PN TulALI MURDIATS.H.M.HKIOMBA EKORAN Alias OMBA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Ulfa Rery |
Panitera | Rugun M. Julinda Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | --------------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa KIOMBA EKORAN Alias OMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya?; ---------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; --------------------3. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit Handphone dengan ciri-ciri sebagai berikut : ---------------------------- Merek : Samsung; ----------------------------------------------------------------------------Imei : 357302060160930; -------------------------------------------------------------- Warna : Hitam; ---------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada anak korban NUR SYAHLA ARAFAH KELIAN Alias NONI melalui orang tuanya. -------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit Handphone dengan ciri-ciri sebagai berikut : ------------------------------- Merek : Nokia Type RM-908; ---------------------------------------------------------------- Imei : 359988/05/159169/4; --------------------------------------------------------------- Warna : Hitam; ------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) helai celana olahraga panjang berwarna hitam dengan garis-garis berwarna abu-abu dan merah berukuran L. -------------------------------------------------- 1 (satu) helai baju kaos berwarna hitam. ------------------------------------------------------ 1 (satu) buah Senter berwarna hijau, coklat, hitam yang pada talinya bertuliskan SWAT. -------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah masker berwarna biru hitam. --------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2019/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2019/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2019/PN Tul
Banding : 49/PID.SUS/2019/PT AMB
Statistik85161