- Menyatakan terdakwa Marsup Bin Marsali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marsup Bin Marsali, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk Kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan 1 (satu) buah bekas rokok merk Gudang Garam dimusnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 508/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 508/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswin Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Musyafir, Br Hakim Anggota Handry Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti: Aru Pristiwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 508/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 508/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1885 K/PID.SUS/2019
Pertama : 508/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik3912