- Menyatakan terdakwa EFENDI Alias FENDI Bin MUHAMMAD YUSUP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EFENDI Alias FENDI Bin MUHAMMAD YUSUP oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus paket kecil yang berisikan butiran kristal Narkotika jenis shabu-shabu,
- 1 (satu) buah bong Lasegar,
- 1 (satu) buah bong dari botol OBH Combi
- 1 (satu) buah mancis warna hijau,
- 4 (empat) buah plastic bening klip merah
- 3 (tiga) pipet Aqua,
- 1 (satu) bungkus rokok magnum mild warna biru,
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna hitam,
- 1 (satu) unit handphone Asus warna hitam,
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna putih,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CBR 150 warna hitam
- Uang tunai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 569/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 569/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 569/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 569/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4186 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 569/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik2811