- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 112/PDT.G/2019/PN PTK TANGGAL 23 JANUARI 2020;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MENOLAK GUGATAN DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG DIMANA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 112/Pdt.G/2019/PN Ptk tanggal 23 Januari 2020;
- Menyatakan eksepsi Terbanding semula Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menolak gugatan dari para Pembanding semula para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Terbanding semula Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum para Pembanding semula para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng dimana pada tingkat banding sebesar Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 28/PDT/2020/PT PTK |
|
Nomor | 28/PDT/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | Barita Saragih, Brdwi Winarko |
Panitera | Djamiatul Ichwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PDT/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 28/PDT/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3650 K/Pdt/2020
Banding : 28/PDT/2020/PT PTK
Statistik4721