Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 411/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 411/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ramlan |
Hakim Anggota | 1. Pudji Widodo, 2. Natsir Simanjuntak |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan penandatanganan nota jual beli dengan melengkapi Akta Cerai yang disyaratkan oleh Turut Tergugat atas sebidang tanah seluas 76 m2 dan bangunan ruko diatasnya seluas 155 m2 yang terletak diwilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pondok Kelapa, beridentitaskan Sertifikat HGB No.4180/Pondok Kelapa, setempat dikenal sebagai Kompleks Taman Pondok Kelapa Blok A6, Jl.Raya Pondok Kelapa.- Menghukum Tergugat membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan terhitung mulai tanggal 26 Mei 2013 sampai dengan dilaksanakannya penandatanganan Akta jual-beli atas sebidang tanah seluas 76 m2 dengan bangunan ruko diatasnya seluas 155 m2 yang terletak diwilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pondok Kelapa, beridentitaskan Sertifikat HGB No.4180/Pondok Kelapa, setempat dikenal sebagai Kompleks Taman Pondok Kelapa Blok A6, Jl.Raya Pondok Kelapa.- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.922.000,- (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian ;- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan atau menyerahkan kunci ruko dikenal sebagai Kompleks Taman Pondok Kelapa Blok A6, Jl.Raya Pondok Kelapa seluas 155 m2 yang terletak diwilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pondok Kelapa, berdasarkan SHGB No.4180/Pondok Kelapa, milik Penggugat Rekonpensi ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ;- Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.922.000,- (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 53 PK/Pdt/2015
Pertama : 411/Pdt.G/2013/PN Jkt.Tim
Statistik11228