- Menyatakan Terdakwa I Aris Winata Alias Aris dan Terdakwa II Ridho tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer ;
- Menyatakan Para Terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman? Sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto;
- 1 (satu) buah jarum suntik yang terbungkus dalam plastik
- 1 (satu) buah kaca pirek menggunakan kompeng warna merah
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No. Pol. BK-3885-JAG;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 248/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Almadyan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Arie Ferdian, Mh hakim Anggota 2: John Malvino Seda Noa Wea.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalipode Hasibuan, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4463 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 248/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik254