- Menyatakan Terdakwa Sudirman als Man Bin Soni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan TerdakwaSudirman als Man Bin Soni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana ???Turut serta melakukan pengangkutan kegiatan usaha minyak bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
Putusan PN BATAM Nomor 867/Pid.B/LH/2019/PN Btm |
|
Nomor | 867/Pid.B/LH/2019/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Ah Nainggolan, Br Hakim Anggota Yona Lamerossa Ketaren |
Panitera | Panitera Pengganti: Romy Aulia Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1(satu) unit GPS merk Samyung NA30 ; - 1(satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) Nomor : C4/AI/820/145/VIP.TJ/KSOP.TBK-19 tanggal 18 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran Otoritas PelabuhanKelas I Tanjung Balai Karimun ; - 1(satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal KM Jaya Sakti ??? 5 tanggal 18 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Perusahaan Keagenan Kapal PT.Restu Khairi Pratama ; - 1(satu) lembar Daftar Anak Muatan Kapal KM Jaya Sakti ??? 5 tanggal 18 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Perusahaan Keagenan Kapal PT.Restu Khairi Pratama ; - 1(satu) lembar pernyataan Nakhoda KM Jaya Sakti-5 tanggal 18 Juli 2019 ; - 1(satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Labuh Tambat PNBP Jasa Kepelabuhanan (PUJK) oleh PT.RKP/KM Jaya Sakti-5 tanggal 19 Juli 2019 ; - 1(satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran PNBP Jasa Kenavigasian oleh PT.RKP/KM Jaya Sakti-5 tanggal 19 Juli 2019 ; - 1(satu) lembar Berita Acara Serah Terima Kapal KM Jaya Sakti dari Ka Operasiona yaitu EMRAZAK kepada capt. Kapal KM Jaya Sakti-5 yaitu AUSAR tanggal 18 Juli 2019 ; - 1(satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Nomor 6200520017013816 atas nama AZWAR yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut tanggal 15 September 2016 ; - 1(satu) lembar fotocopy Sertifikat Keterampilan Nomor 6200418028420717 atas nama ARI ADI SAPUTRA yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut tanggal 22 Februari 2017 ; - 1(satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V Manajemen Nomor 6200195082M053817 atas nama MUQOROBIN dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut tanggal 28 Agustus 2017 ; - 1(satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor AL.501/42/20/KSOP-TBK-2019 dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut atas nama kapal KM.Jaya Sakti-5 tanggal 23 Mei 2019 ; - 1(satu) lembar Sertifikat Kelengkapan Kapal Barang Nomor AL.501/43/01/KSOP-TBK-2019 dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut atas nama kapal KM.Jaya Sakti-5 tanggal 23 Mei 2019 ; - 1(satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Nomor 928/Ppe atas nama kapal KM.Jaya Sakti-5 oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut tanggal 09 Februari 2003 ; - 1(satu) lembar Pas Besar Nomor : PK.205/33/3/KSOP.TBK-2018 atas nama kapal KM.Jaya Sakti-5 yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran Otoritas PelabuhanKelas I Tanjung Balai Karimun tanggal 14 September 2018 ; - 1(satu) lembar Pas Besar Sementara atas nama kapal KM.Jaya Sakti-5 yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Selat Panjang tanggal 28 November 2016 ; - 1(satu) bundel dokumen kapal ; Dikembalikan kepada Saksi ALFIAN ; - 1(satu) unit Fluel Meter ; - 3(tiga) buah selang minyak ; - 1(satu) unit telepon genggam merk Nokia model TA 1034 warna putih ; - 1(satu) unit Pompa Alkon merk Slong warna orange ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit Kapal KM.Tanpa Nama GT.29 ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Alfian ; - Bahan Bakar Minyak jenis Solar dengan volume bersih total 55.150(lima puluh lima ribu seratus lima puluh) liter ; Dirampas untuk Negara ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 867/Pid.B/LH/2019/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 867/Pid.B/LH/2019/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 867/Pid.B/LH/2019/PN Btm
Statistik38231