Putusan PA MATARAM Nomor 0190/Pdt.G/2017/PA.Mtr |
|
Nomor | 0190/Pdt.G/2017/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kartini |
Hakim Anggota | H. Muhammad, H.miftahul Hadi |
Panitera | - I Gusti Nyoman Sri Elitawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam eksepsi:1. Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat 5 dan 6 ;2. Menyatakan Pengadilan Agama Mataram berwenang untuk mengadili perkara a quo;B. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan Jurusita Pengadilan Agama Mataram sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan tanggal 3 Januari 2018, Nomor: 0190/Pdt.G/2017/PA.Mtr., sah dan berharga;3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Drs. H. M. Amin Said adalah :3.1. Dra.Hj.Sitti Chadidjah binti Drs.H.M.Amin Said (Turut Tergugat 1) ;3.2. Dra. Hj. Asnirawati, M.Si binti Drs. H. M. Amin Said (Tergugat 1 );3.3. Syafruddin Amin bin Drs. H. M. Amin Said ( Penggugat );3.4. Sri Yani Herawati, S.E binti Drs. H. M. Amin Said (Tergugat 2 );3.5. Tuti Maryati S.Sos binti Drs. H. M. Amin Said (Tergugat 3 ) ;3.6. M. Zulfikar Amin ST. bin Drs. H. M. Amin Said (Tergugat 4);3.7. Dr. M. Rudi Febriansyah bin Drs. H. Azhari (Turut Tergugat 2) dan Rahmat Safriansyah bin Drs. H. Azhari ( Turut Tergugat 3), keduanya cucu sebagai Ahli Waris Pengganti dari almarhumah Ir. Sri Wahyuni Herawati binti Drs. H. M. Amin Said;4. Menetapkan harta warisan dari almarhum Drs. H. M. Amin Said, yang belum dibagi wariskan kepada ahli waris yang berhak, adalah :4.1. Tanah Pekarangan SHM. No. 173/Dasan Agung/1979, Surat Ukur No. 469/1979, tanggal 28-08-1979, Luas 633 M, tercatat atas nama Drs. M. Amin Said, berikut Bangunan Rumah Permanen, dan 8 (delapan) Kamar Kos, terletak di Jalan Sakura IV Gang 7 Nomor: 8 c, Lingkungan Gomong Sakura, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, dengan batas-batas:- Sebelah Barat : Gedung ASM ( Akademi Sekretaris Mataram);- Sebelah Timur : Pekarangan Yusfi Mansur dan Gang Sakura I;- Sebelah Selatan: Tanah Pekarangan Wahab Musa;- Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Zainab;4.2. Tanah Pekarangan seluas 486 M, terletak di Lingkungan Kekalik Indah, Kelurahan Kekalik, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat : Gang Panji Masyarakat ;- Sebelah Timur : Pekarangan H. Ibrahim;- Sebelah Selatan : Pekarangan Hj. Suhaema;- Sebelah Utara : Pekarangan Agam/Jalan Panji Masyarakat;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Drs. M. Amin Said, adalah :5.1. Dra.Hj. Sitti Chadidjah binti Drs.H. M. Amin Said (Turut Tergugat 1), anak kandung perempuan 1/9 (satu per sembilan) bagian;5.2. Dra. Hj. Asnirawati, M.Si. binti Drs. H. M. Amin Said (Tergugat 1 ), anak kandung perempuan 1/9 (satu per sembilan) bagian;5.3. Syafruddin Amin bin Drs. H. M. Amin Said ( Penggugat ), anak kandung laki-laki 2/9 ( dua per sembilan) bagian;5.4. Sri Yani Herawati, S.E. binti Drs. H. M. Amin Said (Tergugat 2 ), anak kandung perempuan 1/9 (satu per sembilan) bagian;5.5. Tuti Maryati S.Sos. binti Drs. H. M. Amin Said (Tergugat 3 ), anak kandung perempuan 1/9 (satu per sembilan) bagian;5.6. M. Zulfikar Amin, S.T. bin Drs. H. M. Amin Said (Tergugat 4), anak kandung laki-laki 2/9 ( dua per sembilan) bagian;5.7. Dr. M. Rudi Febriansyah bin Drs. H. Azhari (Turut Tergugat 2) dan Rahmat Safriansyah bin Drs. H. Azhari (Turut Tergugat 3), keduanya cucu sebagai Ahli Waris Pengganti dari almarhumah Ir. Sri Wahyuni Herawati binti Drs. H. M. Amin Said (anak kandung perempuan) 1/9 (satu per sembilan) bagian.6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 208/Kekalik Jaya/2009 dan Akta jual-beli No. 20/2012 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut untuk membagi dan menyerahkan kepada para ahli waris yang berhak sebagaimana diktum angka 3 amar putusan ini sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 5 amar putusan ini dalam keadaan kosong, dan jika pelaksanaan pembagian tidak dapat dilakukan secara riil, maka pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara lelang melalui bantuan Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi dan diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya, sebagaimana diktum angka 5 amar putusan ini ;8. Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.6,877,000,00 ( Enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0190/Pdt.G/2017/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 0190/Pdt.G/2017/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Pertama : 0190/Pdt.G/2017/PA.Mtr
Statistik12559