- Menyatakan Terdakwa I. ANDY PETRUS dan Terdakwa II. ASPIAN NOR Als IAN Bin HASAN, dan Terdakwa III. TOMI YULIYANI Als TOMY Bin YUNANIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???Secara Bersama-sama Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ANDY PETRUS dan Terdakwa II. ASPIAN NOR Als IAN Bin HASAN, dan Terdakwa III. TOMI YULIYANI Als TOMY Bin YUNANI dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN MALINAU Nomor 114/Pid.Sus/2017/PN Mln |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2017/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulianto Thosuly.br Hakim Anggota Muhammad Musashi Achmad Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a)1 (satu) paket serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, yang telah disisihkan sebanyak 0,12 (nol koma dua belas) gram dan sisanya sebanyak 0,64 (nol koma enam empat) gram ; b)1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol minuman mineral merk Aqua ; c)1 (satu) buah tabung kaca bening ; d)2 (dua) buah korek api gas merk Tokai warna biru dan bening ; e)1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan/pipet warna putih ; f)1 (satu) buah gunting merk Clight warna hitam ; g)1 (satu) buah gunting merk Esco warna biru ; h)1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor imei 1 :354311083061070/01 imei 2 :354312083061078/01 ; i)1 (satu) buah tas merk Polo Classic warna coklat ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2017/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2017/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2017/PN Mln
Statistik5016