Putusan PTA JAKARTA Nomor 141/Pdt.G/2017/PTA.JK |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2017/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ridhwan Hajjaj |
Hakim Anggota | H. Hasanadi Badni, H.e. Abd. Rahman |
Panitera | Hj. Nastiti Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 0628/Pdt.G/2017/PA.JS tanggal 20 September 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Dzulhijjah 1438 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Jakarta Pusat dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Jakarta Selatan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama (Anak), lahir di Jakarta tanggal 25 Agustus 2009 berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang tersebut dalam amar rekonvensi angka 2 tersebut di atas melalui Penggugat Rekonvensi setiap awal bulan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan kenaikan pada setiap awal tahun 10 %, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:a. Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);b. Mut?ah, uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);. Menolak permohonan Pemohon;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 491.000,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 141/Pdt.G/2017/PTA.JK
Statistik670