Putusan PT AMBON Nomor 19/PDT/2014/PT.AMB |
|
Nomor | 19/PDT/2014/PT.AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | I Made Supartha, . - Karto Sirait |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula para Tergugat.2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 20 Januari 2014, nomor : 29 / PDT.G/2014/PN.AB yang dimohonkan banding, dengan penambahan sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : I. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat dan Saudara ? Saudara Kandung Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum Orang Tua Penggugat yang bernama Etho Margo Lawalata;3. Menyatakan Akta Hibah dengan Nomor : 02/PPAT/1985 dibuat dihadapan Kepala Wilayah Kecamatan Buru Utara Timur, Drs. U. Rada pada hari Rabu tanggal 13 Maret 1985 antara Almarhum Ayah Kandung Penggugat dan Almarhum Pieter Johan Wellem Lawalata terhadap areal tanah yang terletak di Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru yang luasnya 50.000 M2 (lima puluh ribur meter persegi) dengan batas ? batas alamnya :- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Pieter Johan Wellem Lawalata;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Pieter Johan Wellem Lawalata;- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Pieter Johan Wellem Lawalata;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Pieter Johan Wellem Lawalata;Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;4. Menyatakan objek sengketa yang luasnya 20 x 30 M2 dengan batas?batas alamnya :- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Penggugat;- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat;Adalah merupakan bagian yang berada di dalam areal Akta Hibah dengan Nomor : 02/PPAT/1985 dibuat dihadapan Kepala Wilayah Kecamatan Buru Utara Timur, Drs. U. Rada pada hari tanggal 13 Maret 1985;5. Menyatakan perbuatan hukum jual beli bawah tangan sekitar Tahun 2003 terhadap objek sengketa yang berada di dalam areal Akta Hibah dengan Nomor : 02/PPAT/1985 yang dilakukan oleh Almarhum Ayah Kandung Tergugat I kepada Tergugat II adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, sehingga cacat hukum;6. Menyatakan menghukum Tergugat ? II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dan Saudara ? Saudara Kandung Penggugat tanpa syarat apapun;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.349.000,- (Dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).8. Menyatakan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.3. Menghukum Pembanding semula para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PDT/2014/PT.AMB.zip
- Download PDF
- 19/PDT/2014/PT.AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3131 K/Pdt/2014
Banding : 19/Pdt/2014/PT AMB
Statistik8124