Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 03-K/PM I-06/AD/II/2018 |
|
Nomor | 03-K/PM I-06/AD/II/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 06 BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Akhmad Jaelani |
Hakim Anggota | Kapten Laut Kh Ahmad Junaedi, Kapten Chk Subiyatno |
Panitera | Kapten Sus Kholip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Djoko Pramono, Kopda, NRP 31030687340483 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :???Kesatu : ???Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman???.Dan???Kedua : ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer C.q. TNI AD.3. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang : 1) 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 0,3 gram yang terdapat dalam plastik klip warna putih bening dan disimpan dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam. Dirampas untuk Negara.2) 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk Isuzu Panther warna hitam Nopol DA 9551 BG beserta surat-surat kelengkapannya.Dikembalikan kepada Sdr. Hairandi Fajri (Saksi-2)b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar Surat Hasil Laboratorium Tes Urine dari RSU Sari Mulia No. Lab 1709230087 tanggal 23 September 2017 a.n. Terdakwa.2) 1 (satu) lembar Surat Kepala BNN Provinsi Kalsel Nomor R/249/IX/Ka/Rh.00/2017/BNNP-KALSEL tanggal 25 September 2017 tentang hasil tes Narkotika a.n.Terdakwa.3) 1 (satu) lembar Surat Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Kalteng Nomor 324/LHU/TO /BLK-PYK/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 tentang Laporan Hasil Uji a.n. Terdakwa.4) 2 (dua) lembar Surat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor LP.Nar.K. 17.1424 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Laporan Pengujian terhadap Barang Bukti yang diduga Narkotika a.n. Terdakwa.5) 4 (empat) halaman foto barang bukti.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 03-K/PM I-06/AD/II/2018
Statistik1750