Putusan PN SERANG Nomor 32/Pdt.G/2014/PN Srg |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2014/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | L U T F I |
Hakim Anggota | I Putu Sri Indayani, Hj. Syakilah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :A. DALAM KONVENSI : I. Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I s/d XI, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat V untuk seluruhnya ; II. Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; B. DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi merupakan pemilik yang sah atas tanah yang terletak dan dikenal di Kamp. Gembor Udik, Kelurahan Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten sesuai dengan Sertipikat-Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dari tahun 1993 s/d tahun 1996 sebagaimana Sertipikat-sertipikat Hak Milik sebagai berikut : - SHM No. 278 tanggal 28 Juni 1995 atas nama Harjanto Jasin (Penggugat I Rekonpensi) seluas 220 M (dua ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik Harjanto Jasin.Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.Timur : Tanah Milik Hadi Jasin. Barat : Jalan Gorda.- SHM No. 231 tanggal 13 Juni 1994 atas nama Harjanto Jasin (Penggugat I Rekonpensi) seluas 1.920 M (seribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik Hadi Jasin.Selatan : Tanah Milik Harjanto Jasin.Timur : Tanah Milik Hadi Jasin.Barat : Jalan Gorda.- SHM No. 113 tanggal 5 Mei 1993 atas nama Harjanto Jasin (Penggugat I Rekonpensi) seluas 2.500 M (dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik Hadi Jasin.Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.Timur : Tanah Milik Hadi Jasin.Barat : Jalan Gorda.- SHM No. 132 tanggal 5 Mei 1993 atas nama Haryanto Jasin (Penggugat I Rekonpensi) seluas 1.390 M (seribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik Hadi Jasin.Selatan : Tanah Milik Dadang Djamsi.Timur : Tanah Milik Harjanto Jasin.Barat : Tanah Milik Hadi Jasin.- SHM No. 203 tanggal 13 Juni 1994 atas nama Halim Hermawan (Penggugat II Rekonpensi) seluas 735 M2 (tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik Tanus Kiman Suardi.Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.Timur : Tanah Milik Hadi Jasin.Barat : Tanah Milik Hadi Jasin.- SHM No. 75 tanggal 5 Mei 1993 atas nama Hadi Jasin (Penggugat III Rekonpensi) seluas 1.470 M (seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik Harjanto Jasin.Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.Timur : Tanah Milik Hadi Jasin.Barat : Jalan Gorda.- SHM No. 90 tanggal 5 Mei 1993 atas nama Hadi Jasin (Penggugat IIIRekonpensi) seluas 2.595 M (dua ribu lima ratus sembilan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik Hadi Jasin.Selatan : Tanah Milik Dadang Djamsi.Timur : Tanah Milik Haryanto Jasin.Barat : Jalan Gorda.- SHM No. 76 tanggal 5 Mei 1993 atas nama Hadi Jasin (Penggugat III Rekonpensi) seluas 1.125 M (seribu seratus dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Tanah Milik Hadi Jasin.Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.Timur : Tanah Milik Hadi Jasin.Barat : Tanah Milik Harjanto Jasin.- SHM No. 285 tanggal 24 Juni 1996 atas nama Hadi Jasin (Penggugat III Rekonpensi) seluas 1.515 M (seribu lima ratus lima belas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik Hadi Jasin dan Tanah Milik Halim Hermawan.Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.Timur : Tanah Milik Tanus Kiman Suardi.Barat : Tanah Milik Hadi Jasin.- SHM No. 74 tanggal 5 Mei 1993 atas nama Hadi Jasin (Penggugat III Rekonpensi) seluas 1.085 M (seribu delapan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik Hadi Jasin dan Tanah Milik Tanus Kiman Suardi.Selatan : Tanah Milik Harjanto JasinTimur : Tanah Milik Halim Hermawan.Barat : Tanah Milik Hadi Jasin.- SHM No. 249 tanggal 1 Agustus 1994 atas nama Hadi Jasin (Penggugat III Rekonpensi) seluas 2.080 M (dua ribu delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik Tanus Kiman Suardi.Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.Timur : Tanah Milik Halim Hermawan.Barat : Tanah Milik Hadi Jasin.- SHM No. 87 tanggal 5 Mei 1993 atas nama Hadi Jasin (Penggugat III Rekonpensi) seluas 5.800 M (lima ribu delapan ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik Hadi Jasin.Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.Timur : Tanah Milik Hadi Jasin dan Tanah Milik Halim Hermawan.Barat : Jalan Gorda dan Tanah Milik Hadi Jasin serta Tanah Milik Harjanto Jasin.4. Menyatakan SHM No. 326/Gembor Udik, seluas 25.564 M2 (dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh empat meter persegi) atas nama Hamzah dengan Surat Ukur Nomor : 00002/Gembor Udik/2012, tanggal 25 April 2012 cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi dan/atau orang-orang yang mendapat hak/kuasa maupun siapa saja yang menempati tanah milik Para Penggugat Rekonpensi yang terletak di Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang menjadi objek sengketa untuk segera membongkar pagar dinding beton yang mengelilingi tanah serta meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik kepada Para Penggugat Rekonpensi terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. C. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.234.000,- (enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/ PDT/ 2016/ PT BTN
Kasasi : 170 K/Pdt/2017
Pertama : 32/Pdt.G/2014/PN.Srg
Statistik724368