Putusan PN MAGELANG Nomor 20/PDT.G/2010/PN.MGL |
|
Nomor | 20/PDT.G/2010/PN.MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gusnti Putu Lanag Wirawan |
Hakim Anggota | Sorianto, Hj. Rita Komala |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI A. DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat Berkepentingan I, II;B. DALAM PROVISI:- Menolak provisi Penggugat;C. DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 02745/ Kelurahan Rejowinangun Utara Surat Ukur tanggal 29 Mei 2008 No 69/ Rejowinangun Utara / 2008, luas 154 m2 atas nama Wiwik Lusiawati Tjondro, SH, sah milik Penggugat Rekonpensi (Tergugat I Konpensi);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Konpensi) untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 02745/ Kelurahan Rejowinangun Utara Surat Ukur tanggal 29 Mei 2008 No 69/ Rejowinangun Utara / 2008, luas 154 m2 kepada Penggugat Rekonpensi (Tergugat I Konpensi), tanpa syarat;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Konpensi) atau siapa saja yang membawa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat Rekonpensi (Tergugat I Konpensi) untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan menyerahkan Sertifikat Hak Milik tersebut, sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Sertifikat tersebut diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi (Tergugat I Konpensi); 5. Menghukum Tergugat V Konpensi dan/atau siapa saja yang menguasai/ menempati tanah sengketa tersebut untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonpensi (Tergugat I Konpensi) tanpa syarat; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Konpensi) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini dianggarkan sebesar Rp.1.266.300,- (satu juta dua ratus enam puluh enam ribu tiga ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 600 PK/Pdt/2013
Pertama : 20/Pdt.G/2010/PN.MGL.
Statistik9311