- Menyatakan terdakwa Threndy Anggra Karnain Pgl Rendy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa Threndy Anggra Karnain Pgl Rendy,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Threndy Anggra Karnain Pgl Rendy,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (satu) paket yang terbungkus plastic klip bening berisikan butiran Kristal bening di duga Narkotika Jenis Shabu yang terbungkus kertas timah rokok warna kuning emas.
- 1 (satu) unit Handphone Android merek Xiomi warna hitam.
- 1 (satu) plastic klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket yang terbungkus plastic klip bening berisikan butiran Kristal bening di duga Narkotika Jenis Shabu dan 5 (lima) lembar plastic klip bening di duga sebagai pembungkus Shabu.
- 1 (satu) korek api gas (mencis) terpasang jarum.
- 1 (satu) set alat hisap Shabu terbuat dari botol minuman plastic merek teh pucuk harum.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PADANG Nomor 527/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 527/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gutiarso, Br Hakim Anggota Khairulludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnakan |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 527/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Statistik190