Putusan PN MATARAM Nomor 9/Pid.B/2017/PN Mtr |
|
Nomor | 9/Pid.B/2017/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasaan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Didiek Jatmiko |
Hakim Anggota | Rosana Irawati, - A. Suryo Hendratmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa JAENUDIN alias JEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMERASAN DAN PENGANCAMAN?2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah unit mobil Toyota Kijang Super KF 80 warna Biru Metalik DR 1209 AD, NOKA: MHF11KF80003822, NOSIN: 7K-1086525.- 1 (satu) lembar STNK Nomor: 0082668/NB/2012 atas nama NI MADE SINAR.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Agus Muhsan Als Muhsan.- Uang tunai sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan pecahan 77 (tujuh ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), - 46 (empat puluh enam) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).- 1 (satu) lembar slip penarikan Bank Mandiri Nomor : 9312- 1 (satu) lembar slip penarikan Bank Mandiri Nomor : 9313- 1 (satu) lembar slip penarikan Bank Mandiri Nomor : 7519- 1 (satu) lembar slip penarikan Bank Mandiri Nomor : 7920- 1 (satu) lembar slip penarikan Bank Mandiri Nomor : 7521- 1 (satu) lembar slip penarikan Bank Mandiri Nomor : 7522- 1 (satu) lembar slip penarikan Bank BCA tanggal 14 Nopember 2016 SEQUENCE Nomor : 673330XXXXXX1343Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Jos Heeringa dan Sido Van Kouwen (melalui Penyidik Resort Mataram); 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2500. (Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2017/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2017/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 828 K/Pid/2017
Pertama : 9/PID.B/2017/ PN.Mtr
Statistik11141