Putusan PA PALEMBANG Nomor 648/Pdt.G/2019/PA.PLG |
|
Nomor | 648/Pdt.G/2019/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syazili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Fadlun, M.hbr Hakim Anggota Cik Basir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Novie Sulastrie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ; 2,. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Aditya Mandala Putra bin Joko Usman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Dewi Indah Permana Sari binti Muhammad Siswani) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang ; DALAM REKONVENSI. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ; 2. Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Sheika Zafirah Putri Mandala binti Aditya Mandala Putra, perempuan, umur 2tahun, berada dibawa hadhana Penggugat Rekonvensi ; 3. Menghukum Penggugat Rekonbensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan 1 (satu) orang anak tersebut ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensiu berupa ; 4.1. Nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun, diluar biaya kesehatan dan pendidikan, dengan penambahan 10% setiap tahun ; 4,2, Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000,000,00 (tiga juta rupiah) ; 4.3. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) 4.4. Mut'ah sejumlah Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) 4.5. Uang Tebus Ijazah sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta liima ratus ribu rupiah) 5. Menolah dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ibi sebesar Rp. 376.000.00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 648/Pdt.G/2019/PA.PLG
Statistik50