- Menyatakan terdakwa drg. TONI BAGUS BUDI PRASOJO dan terdakwa SUTARTI, Amd, Keb. yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.,- ( Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum pula kepada Terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.355.729.220,- (tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh rupiah), sedangkan kepada terdakwa II membayar uang pengganti sebesar Rp.118.576.407,- (seratus delapan belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa : (TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA)
- Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 184/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby |
|
Nomor | 184/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adriano, Br Hakim Anggota Kusdarwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar Hadris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 753 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 184/Pid.Sus/TPK/ 2018/PN Sby
Statistik217214