- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh Penggugat ;-----------------
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima ;-----------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/XII/2019, tertanggal 2 Desember 2019, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, khusus atas nama Misriani Ilyas, S.P., M.Si. yang digantikan oleh Adam Muhammad, S.T., M.Si.;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/XII/2019, tertanggal 2 Desember 2019, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, khusus atas nama Misriani Ilyas, S.P., M.Si. yang digantikan oleh Adam Muhammad, S.T., M.Si.;--------------------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Surat Keputusan guna mengembalikan status Penggugat dalam kedudukannya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan terpilih untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II (Makassar B).--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.387.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh TujuhRibuRupiah).-------------------------------------------------------------
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 137/G/2019/PTUN.Mks |
|
Nomor | 137/G/2019/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Noor Halim Perdana Kusuma |
Hakim Anggota | S.sos, Hakim Anggota Andi Putri Bulan, Shbr Hakim Anggota Mohammad Herry Indrawan P. |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PENUNDAAN DALAM EKSEPSI DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/G/2019/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 137/G/2019/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/G/2019/PTUN.Mks
Kasasi : 187 K/TUN/2021
Banding : 182/B/2020/PT.TUN.MKS
Statistik937490