- Menyatakan terdakwa Malik Fajar bin Rusli tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Malik Fajar bin Rusli dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Malik Fajar bin Rusli tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Malik Fajar bin Rusli berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu netto 0,1824 gram (sisa labkrim netto 0,1324 gram);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1470/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1470/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rita Elsy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, Mhbr Hakim Anggota Bestman Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Mangaranap Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1935 K/PID.SUS/2020
Pertama : 1470/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik343