Putusan PTA SURABAYA Nomor 517/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 517/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | . H.achmad Hanifah, M.hes. |
Hakim Anggota | H.agus Dimyathi Hamid, H. Humam Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;DALAM KONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 3056/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg tanggal 03 Oktober 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Muharram 1439 Hijriyah;DALAM REKONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 3056/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg tanggal 03 Oktober 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Muharram 1439 Hijriyah, dengan penyempurnaan dan perbaikan amar sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan bahwa anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Vicka Sabrina Salsabila, perempuan, umur 4 (empat) bulan, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonpensi sampai anak tersebut berusia 12 (dua belas) tahun (Mumayyiz);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi Nafkah Iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi biaya hadhonah seorang anak bernama Vicka Sabrina Salsabila, lahir 29 Maret 2017, setiap bulan sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan 10 persen setiap tahunnya;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :1. Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Pertama sejumlah Rp.351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 517/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 517/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3056/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg
Banding : 517/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik7224