Putusan MS SINGKIL Nomor 99/Pdt.G/2019/MS.Skl |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2019/MS.Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | MS SINGKIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Fauziati, M.ag |
Panitera | Tgk. Tuti Handayani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam KonvensiMengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Subuki bin Alm. Syafril) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Parsiah TU bin Tgk Umar Husen) di depan sidang Mahkamah Syar???iyah Singkil;Dalam RekonvensiMengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Parsiah TU binti Tgk Umar Husen) berhak memperoleh nafkah selama dalam Iddah dari Tergugat Rekonvensi (Muhammad Subuki bin Alm. Syafril) sejumlah Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah); Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Parsiah TU binti Tgk Umar Husen) berhak memperoleh Mut???ah selama dalam Iddah dari Tergugat Rekonvensi (Muhammad Subuki bin Alm. Syafril) berupa seperangkat alat shalat (Mukena, Sajadah dan Alquran);Menghukum Tergugat Rekonvensi (Muhammad Subuki bin Alm. Syafril) untuk membayar nafkah Iddah dan Mut???ah sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Parsiah TU binti Tgk. Umar Husen);Menetapkan hak asuh dan pemeliharaan anak hasil perkawinan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Azzariyatunnisa binti Muhammad Subuki, perempuan umur 10 (sepuluh) tahun dan Duratunnnasyywa binti Muhammad Subuki perempuan umur 7 (tujuh) tahun kepada Penggugat Rekonvensi (Parsiah TU binti Tgk Umar Husen);Menghukum Tergugat Rekonvensi (Muhammad Subuki bin Alm. Syafril) untuk memberikan belanja kedua orang anak tersebut minimal Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi (Parsiah TU binti Tgk. Umar Husen), terhitung sejak putusan ini dijatuhkan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;Menghukum Tergugat Rekonvensi (Muhammad Subuki bin Alm. Syafril) untuk memberikan nafkah lalu (madhiah) sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi (Parsiah TU binti Tgk Umar Husen);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 276.000,-(dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.G/2019/MS.Skl
Statistik1374