Putusan PN MALINAU Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN Mln |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2017/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Arief Boediono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Musashi Achmad Putra hakim Anggota 2: Rony Daniel Ricardo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Alexander Piterson Alias Alex Anak dari Johanes Timotius Loehat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penyalah gunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alexander Piterson Alias Alex Anak dari Johanes Timotius Loehat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) botol plastik bertuliskan FANTA. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2017/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2017/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID/2018/PT.SMR
Pertama : 116/Pid.Sus/2017/PN.Mln
Statistik8132