Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 08/Pid.Sus/2012/P.Tpkor-Yk |
|
Nomor | 08/Pid.Sus/2012/P.Tpkor-Yk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ig. Eko Purwanto |
Hakim Anggota | Rini, Rina Listyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa I. RATNO PINTOYO, S. Sos. bin HARTOYO, terdakwa II. H. BARYADI ROUSENO, BC. Hk. bin MARSONO, terdakwa III. HM. ZAENURI, BA. bin JUMRONI, terdakwa IV. SUKAR, SIP. bin PARTOYO, terdakwa V. WARTA, SIP. bin KARTONO, terdakwa VI. Drs. ROJAK HARUDIN bin AMIN TASLIM, terdakwa VII. ISDANU SISMIYANTO, SH., M. Hum. bin DJUMIN dan terdakwa VIII. H. IRHAS IMAM MUHTAR bin M. YUSRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BESAMA-SAMA SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT?; ------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. RATNO PINTOYO, S. Sos. bin HARTOYO, terdakwa II. H. BARYADI ROUSENO, BC. Hk. bin MARSONO, terdakwa III. HM. ZAENURI, BA. bin JUMRONI, terdakwa IV. SUKAR, SIP. bin PARTOYO, terdakwa V. WARTA, SIP. bin KARTONO, terdakwa VI. Drs. ROJAK HARUDIN bin AMIN TASLIM, terdakwa VII. ISDANU SISMIYANTO, SH., M. Hum. bin DJUMIN oleh karena itu masig-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ----------------------------------------------------3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VIII. H. IRHAS IMAM MUHTAR bin M. YUSRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa VIII. H. IRHAS IMAM MUHTAR bin M. YUSRO untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.64.802.000,- (Enam puluh empat juta delapan ratus dua ribu Rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; -----------------------------------------------------------------6. Memerintahkan barang bukti, berupa : -----------------------------------------------1. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 7 Tahun 2003 tanggal 7 Agustus 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003. -----2. Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. -----------------------------------------3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. -----------4. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04 Tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. ---------------------------------------------------------------------5. Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 tanggal 16 Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. -----6. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. --------------------- 7. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003. ---------------------8. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 27 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003. -----------9. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 tanggal 2 Januari 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003. --------------------------------------------10. Keputusan Bupati Nomor : 283/KPTS/2003 tanggal 20 Oktober 2003 tentang Evaluasi Dan Revisi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003. ---------------------11. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 97/KPTS/2004 tanggal 17 Juli 2004 tentang Evaluasi dan Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. ------12. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 6/KPTS/DASK/2004 tanggal 5 Pebruari 2004 tentang Pengesahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Tahun Anggaran 2004. ------------------------------------------13. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 127/KPTS/DASK /2004 tanggal Desember 2004 tentang Pengesahan Perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Tahun Anggaran 2004. ---------------------14. Foto copy Anggaran Satuan Kerja (RASK) Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. --------------------------------------------15. 2 (dua) bendel foto copy hasil audit BPK. --------------------------------------16. Foto copy Proses Penetapan Keputusan DPRD Nomor : 7/KPTS/2002 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2002. -------------------------------------------------17. Foto copy Proses Persetujuan Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ditetapkan dalam Rapat Paripurna hari Selasa tanggal 31 Desember 2002. ------------------------------------------18. Foto copy Persetujuan Penetapan APBD Tahun Anggaran 2004 ditetapkan tanggal 31 Januari 2004 Keputusan DPRD Nomor : 1/KPTS2004. ---------19. Foto copy Proses Penetapan Persetujuan PERDA APBD Tahun Anggaran 2002 ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD tanggal 28 Maret 2002. ---20. 1 (satu) bendel foto copy dokumen pengembalian uang ke kas daerah Kabupaten Gunungkidul yang dilegalisir. ---------------------------------------21. 1 (satu) bendel ringkasan pengembalian uang ke kas daerah Kabupaten Gunungkidul yang dibuat oleh Bendahara Sekretariat DPRD Suyono. -----22. Bukti Penerimaan Uang Pemeliharaan Kesehatan Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per Pasal Tahun 2003. (Asli) ---------------------------------23. Daftar Penerimaan Biaya Perawatan Dan Pengobatan Keluarga DPRD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2003. (Asli) -----------------------------------24. Daftar Penerimaan Uang Bantuan BBM Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2003. (Asli) -------------------------------------------------25. Daftar Penerimaan Operasional Fraksi Anggota DPRD Kabupaaten Gunungkidul Tahun 2003. (Asli) -------------------------------------------------26. Daftar Penerimaan Tunjangan Khusus Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2004. (Asli) -------------------------------------------------27. Daftar Penerimaan Biaya Perawatan Dan Pengobatan Keluarga DPRD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2004. (Asli) -----------------------------------28. Daftar Penerimaan Biaya Penunjang Operasional Fraksi Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul. (Asli) --------------------------------------------------29. Daftar Penerimaan Biaya Penunjang Investigasi Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2004. (Asli) -----------------------------------30. Bukti-bukti Penerimaan Biaya Operasional Penyerapan Aspirasi Tahun 2004. ----------------------------------------------------------------------------------31. 1 (satu) bendel dokumen asuransi Yarnati. --------------------------------------32. 1 (satu) bendel dokumen Bank Debet (BD) / Bank Credit (BC) bulan Januari 2004, ------------------------------------------------------------------------33. 1 (satu) bendel dokumen asuransi Siharta Kumpulan, -------------------------Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. --------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah). ------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1968 K/PID.SUS/2014
Peninjauan Kembali : 164 PK/Pid.Sus/2018
Pertama : 08/Pid.Sus/2012/P.Tpkor-Yk
Statistik6515