Putusan PN BANDA ACEH Nomor 86/Pdt.G/2014/PN Bna |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 86/Pdt.G/2014/PN BnaPERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy |
Hakim Anggota | Fauzi, Muhifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------------? Menyatakan Jual beli antara Penggugat dengan Tergugat III yang telah disetujui oleh Tergugat IV sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 13/2011 tanggal 31 Januhari 2011 maka Toko/Ruko Tersebut menjadi Milik Penggugat adalah sah dan berharga menurut Hukum ;-----------------------------------------------------------? Menyatakan Para Tergugat/ Tergugat-Tergugat telah melakukan Perbuatan yang merugikan Penggugat ;--------------------------------------------------------------------? Menyatakan sah toko terpekara milik Penggugat dan menghukum Tergugat-tergugat atau siapa saja yang mendapat Hak dari tergugat-tergugat untuk menyerahkan toko terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong;-------? Menghukum Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng membayar uang sewa sebesar Rp. 30.000.000- (tiga puluh juta rupiah) x 3 tahun sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);---------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ---------------------------DALAM REKONPENSI :? Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II Konpensi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------? Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperkirakan sebesar Nihil ; ----------------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Tergugat I dan II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperkirakan sebesar Rp.1.039.000,00 (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah). --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 805 K/Pdt/2016
Pertama : 86/Pdt.G/2014/PN Bna
Statistik9114