- Menyatakan Terdakwa Asrul Satrawijaya Pgl.Asrul Alias Sastra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemalsuan Surat Akta-akta Authentic??? sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Tedakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku nikah warna hijau yang didalammnya terdapat kutipan akta nikah nomor : 078/04/IV/2018.
- 1 (satu) buah buku nikah warna coklat yang didalammnya terdapat kutipan akta nikah nomor : 078/04/IV/2018.
- 70 (tujuh puluh) buku nikah berwana hijau yang masih kosong.
- 70 (tujuh puluh) buku nikah warna coklat yang masih kosong
- 3 (tiga) buku nikah wana hijau yang sudah di tulis.
- 2 (dua) buku nikah warna coklat yang sudah di tulis.
- 2 (dua) lembar surat pernyataan Nikah.
- 1 (satu) buah bantalan Stempel merk Hiro Stamp Pad.
- 1 (satu) buah bantalan Stempel merk Joyko.
- 22 (dua puluh) stempel.
- 1 (satu) buah buah flas disk warna putih merk Thoshiba dengan kapasitas 8 GB.
- 1 (satu) buah pena merk Kenko.
- 1 (satu) buah pena merk JOYKO.
- 180 (seratus delapan puluh) lemba pas foto.
- 1 (satu) botol tinta berwarna merah yang dibungkus plastik bening beka pakai.
- 1 (satu) botol tinta wana hitam.
- 1 (satu) botol lem merk Glukol.
- 2 (dua) lembar kertas berisi catatan identitas orang.
- 2 (dua) lembar foto copy KTP.
- 29 (dua puluh sembilan ) lembar tanda terima kutipan akta nikah yang sudah terpisah.
- 25 (dua puluh lima) lembar kertas bekas pelindung.
Putusan PN PADANG Nomor 479/Pid.B/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 479/Pid.B/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Hartati, Hakim Anggota Sutedjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 479/Pid.B/2018/PN Pdg
Statistik963