- Menyatakan Terdakwa SUKADI Bin PAWIRO PAIMIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Menyimpan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Kawasan Hutan Yang Diambil Secara Tidak Sah Yang Dilakukan Oleh Orang Perseorangan Yang Bertempat Tinggal Di Sekitar Kawasan Hutan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKADI Bin PAWIRO PAIMIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran 190 cm x 14 cm x 8 cm ;
- 5 (lima) batang kayu jati ukuran 350 cm x 13 cm x 8 cm ;
- 2 (dua) batang kayu jati ukuran 350 cm x 12 cm x 12 cm ;
- 3 (tiga) batang kayu jati ukuran 360 cm x 12 cm x 12 cm ;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran 360 cm x 9 cm x 9 cm ;
- 90 (Sembilan puluh) batang kayu jati ukuran 280 cm x 4 cm x 5 cm ;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran 190 cm x 13 cm x 7 cm ;
- 8 (delapan) batang kayu jati ukuran 360 cm x 13 cm x 13 cm ;
- 4 (empat) batang kayu jati ukuran 350 cm x 15 cm x 15 cm ;
Putusan PN NGAWI Nomor 293/Pid.B/LH/2018/PN Ngw |
|
Nomor | 293/Pid.B/LH/2018/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luqmanulhakim, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pihak Perhutani Ngawi ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 293/Pid.B/LH/2018/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 293/Pid.B/LH/2018/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.B/LH/2018/PN Ngw
Statistik3705