- Menyatakan Terdakwa Yudi Priyanto Als Yud Bin Suparmin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan primer Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Yudi Priyanto Als Yud Bin Suparmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam orange dengan nomor simcard Telkomsel 082 243 289 990;
- 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 0,088 gram (sisa setelah pemeriksaan laboratoris) dalam potongan sedotan warna putih terbungkus plastik warna biru dibungkus lagi dengan kertas warna silver yang dimasukkan kedalam kotak makanan warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard Telkomsel 085 290 336 272;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Scoopy C1C02N16M2A/T, No.Pol K-5853-RJ warna hitam putih tahun pembuatan 2015, Noka : MH1JFW111FK114755, Nosin : JFW1E-11172555, berikut STNK dan Kunci Kontak;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN PURWODADI Nomor 34/Pid.Sus/2018/PN Pwd |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2018/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhammad Alayubi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Enggar Setyaningrat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Bagus Suryo Putro bin Ruslan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2018/PN Pwd
Statistik729