- Menyatakan Terdakwa Saiful Rochman Bin Paiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana dalam dan BH warna hitam;
- 1 (satu) buah baju warna abu-abu motif garis;
- 1 (satu) buah rok bahan jin warna biru muda;
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru muda;
- 1 (satu) buah BH warna ungu;
- 1 buah baju warna biru dongker;
- 1 buah tas yang berisi 1 buah HP merk Nokia;
- 1 buah kerudung warna hitam;
- 1 buah dompet warna hitam berisi KTP dan kartu ATM BRI millik Sdr. Karisma Sulistiyani;
- Uang Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah);
- 1 buku nikah;
- 1 buah HP Sony Xperia warna hitam;
- 1 buah selimut warna biru gambar kereta tomas;
- 1 buah sprei warna merah muda;
- 4 helai rambut warna hitam
- 1 buah HP Samsung Galaxy Prime warna Putih
- 6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 312/Pid.B/2019/PN Tlg |
|
Nomor | 312/Pid.B/2019/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuri Adriansyah, Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Diana Chandra Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Cici Ariska Mayang Sari Alias Riska ; Dikembalikan kepada Saksi Karisma Sulistiyani; Dikembalikan kepada Saksi Supriyanto Bin Sujadi; Dikembalikan kepada Saksi Anita Binti Alm. Tamar; Dikembalikan kepada Saudara Murtik; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.B/2019/PN Tlg
Statistik10941