Putusan PN SURAKARTA Nomor 95/Pdt.G/2018/PN Skt |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Azharyadi Priakusumah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Heru Budyanto, hakim Anggota 2: Sigit Pangudianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Budi Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: -Menolak Eksepsi dari Tergugat I. -Menyatakan Eksepsi-Eksepsi selain dan selebihnya dari Tergugat I dan Tergugat II, dinyatakan tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: -Menyatakan gugatan Para Penggugat dapat dikabulkan untuk sebagian. -Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. -Menolak Petitum nomor 3 khusus mengenai agar perjanjian pengikatan jual beli nomor 27 tertanggal 7 Juli 2009 agar dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,cacat hukum,dan atau Batal demi hukum beserta akibatnya. -Mengabulkan surat kuasa menjual dan atau melepaskan hak, akta nomor 28 tertanggal 28 juli 2009 dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya. -Menyatakan petitum nomor 4 yang berbunyi agar menurut hukum sertifikat SHM No.4037 seluas 265M2 atas nama Nyonya Tutik Purwijiyati,Ahli Madya Pendidikan Binti Suparman,bachelor of Art yang terletak di Kel.Banyuanyar,Kec.Banjarsari,Kota Surakartya yang telah beralih nama menjadi atas nama SUHERDI JOKO SUTOTO adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,Cacat hukum,beserta segala akibatnya. -Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI: -Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I konvensi tidak dapat diterima. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -Menghukum baik Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini sejumlah Rp.2.110.000.00(dua juta seratus sepuluhy ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 217/Pdt/2019/PT SMG
Pertama : 95/Pdt.G/2018/PN Skt
Statistik9023